Mengemuka Kecaman Protes Ibadah HKBP Karawang Diwarnai Perusakan

Round-Up

Mengemuka Kecaman Protes Ibadah HKBP Karawang Diwarnai Perusakan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Nov 2021 07:45 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Rumah peribadatan HKBP Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat diserang oleh massa. Kecaman pun mengemuka usai peristiwa tersebut.

Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mengungkapkan rumah di Desa Amansari, Rengasdengklok itu didatangi oleh massa. Kejadian itu berlangsung pada 29 Oktober lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Masalahnya, warga protes rumah tersebut mengadakan ibadah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah, tapi kami memang biasanya berkoordinasi, mempersiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah," kata Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra dalam keterangan tertulis di situs PGI, Jumat (12/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendeta Henrek mengecam tindakan tersebut. Dia meminta semua pihak dapat bekerjasama dan menempuh langkah dialog sebagai sesama warga negara.

Pendeta Hendrek kemudian mendorong Pemkab Karawang memediasi dan memfasilitasi semisal ada pengajuan izin pendirian tempat ibadah. Hal itu dia sampaikan bukan hanya dalam kasus jemaat HKBP, tetapi juga tempat-tempat ibadah lainnya di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

"Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi,tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkan kabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain," terang Pendeta Henrek.

Dia lalu menuturkan PBM Nomor 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. PGI, lanjut Pendeta Henrek, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikan negara.

Kronologi Penyerangan

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan menjelaskan kronologi perusakan rumah warga tersebut. Perusakan itu berawal dari laporan adanya intimidasi terhadap seorang warga. Dia mengungkapkan warga yang beragama Islam menuding jemaat HKBP melakukan aktivitas peribadatan di rumah warga tersebut.

"Dari masyarakat sekitar yang beragama Islam, bahwa kelompok HKBP melakukan aktivitas peribadatan di bangunan yang izin awalnya rumah tinggal, sudah ada kesepakatan pada tanggal 12 Juni 2017," ungkap dia.

"Warga mendapati jamaat melakukan nyanyian pada setiap malam Sabtu," lanjut Agus.

Lihat juga video 'Geger Polisi Disebut Biarkan Tawuran-Gereja Dibakar di Sumut':

[Gambas:Video 20detik]



Pada 28 Oktober 2021, polisi pun mendatangi rumah warga tersebut untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor belum bersedia lantaran sudah larut malam.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2021 jam 21.00 WIB, Kanit Propam, Ka SPKT, dan anggota piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi TKP di Dusun Karajan Barat RT 03/01 Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Anggota menemui pelapor untuk dilakukan mediasi dengan warga sekitar. Namun pelapor belum bersedia dengan alasan sudah larut malam," tuturnya.

Pada 29 Oktober 2021, polisi melakukan patroli di sekitar rumah warga untuk mengantisipasi adanya pergerakan warga. Saat itu, kata Agus, situasi terpantau kondusif.

"Dan pada jam 8 malam, warga mendatangi rumah tinggal tersebut untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas peribadatan/menyanyi. Kemudian warga pulang jam 10 malam. Pada jam setengah 12 malam dari pihak Polsek Rengasdengklok melakukan patroli keamanan, situasi kondusif dan terkendali," papar Agus.

Kemenag Sebut Penyerangan Rumah Jemaat HKBP Tindak Pidana

Kementerian Agama (Kemenag) menyesalkan terjadinya penyerangan rumah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rengasdengklok di Desa Amansari, Karawang, Jawa Barat (Jabar). Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Mohammad Nuruzzaman menilai penyerangan tersebut sebagai tindakan melanggar hukum.

"Merusak rumah jemaat, dari agama mana pun, jelas tidak bisa dibenarkan. Tindakan itu jelas melanggar hukum," kata Nuruzzaman kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengatakan tindakan perusakan dalam menyelesaikan persoalan tidak semestinya terjadi. Tindakan itu tidak mencerminkan budaya masyarakat Indonesia.

"Semua pihak harus berupaya menjaga kerukunan. Persoalan yang muncul diselesaikan sesuai aturan, didiskusikan dengan para pihak terkait," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
(aik/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads