Kronologi Perusakan Rumah Jemaat Gereja HKBP Karawang, Polisi Mediasi

Kronologi Perusakan Rumah Jemaat Gereja HKBP Karawang, Polisi Mediasi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 11:00 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sebuah rumah milik jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Amansari, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, dirusak warga. Perusakan itu dilakukan lantaran rumah tersebut diduga dijadikan tempat ibadah.

"Karena warga tidak menerima adanya kegiatan ibadah kebaktian di rumah tersebut, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 jam 20.00 WIB," kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).

Agus pun menjelaskan kronologi perusakan rumah warga tersebut. Perusakan itu berawal dari laporan adanya intimidasi terhadap seorang warga. Dia mengungkapkan warga yang beragama Islam menuding jemaat HKBP melakukan aktivitas peribadatan di rumah warga tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari masyarakat sekitar yang beragama Islam, bahwa kelompok HKBP melakukan aktivitas peribadatan di bangunan yang izin awalnya rumah tinggal, sudah ada kesepakatan pada tanggal 12 Juni 2017," ungkap dia.

"Warga mendapati jamaat melakukan nyanyian pada setiap malam Sabtu," lanjut Agus.

ADVERTISEMENT

Pada 28 Oktober 2021, polisi pun mendatangi rumah warga tersebut untuk dilakukan mediasi. Namun pelapor belum bersedia lantaran sudah larut malam.

"Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2021 jam 21.00 WIB, Kanit Propam, Ka SPKT, dan anggota piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi TKP di Dusun Karajan Barat RT 03/01 Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Anggota menemui pelapor untuk dilakukan mediasi dengan warga sekitar. Namun pelapor belum bersedia dengan alasan sudah larut malam," tuturnya.

Pada 29 Oktober 2021, polisi melakukan patroli di sekitar rumah warga untuk mengantisipasi adanya pergerakan warga. Saat itu, kata Agus, situasi terpantau kondusif.

"Dan pada jam 8 malam, warga mendatangi rumah tinggal tersebut untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas peribadatan/menyanyi. Kemudian warga pulang jam 10 malam. Pada jam setengah 12 malam dari pihak Polsek Rengasdengklok melakukan patroli keamanan, situasi kondusif dan terkendali," papar Agus.

Lihat juga vidoe 'Jemaat Gereja HKBP Bandung Tak Lagi Ibadah Virtual':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Baru pada pagi harinya, 30 Oktober 2021, rumah warga tersebut dirusak oleh orang tak dikenal. Polisi pun langsung bergerak ke rumah warga untuk melakukan pengecekan.

"Baru pagi hari pada Sabtu, 30 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB, diketahui ada perusakan rumah tersebut (3 kaca jendela pecah) tanpa diketahui pelakunya yang melakukan perusakan rumah," ungkap dia.

Agus mengaku sudah melakukan mediasi bersama Muspika Rengasdengklok dan dari tim Kemenag Kabupaten Karawang terkait perusakan tersebut. Ada sejumlah kesepakatan yang didapatkan dalam pertemuan itu. Berikut hasil kesepakatannya:

a. Menyepakati surat kesepakatan yang telah disepakati bersama pada 2017.
b. Rumah tinggal tidak dialihfungsikan sebagai rumah ibadah.
c. Tidak melakukan peribadatan di rumah tinggal secara bersama-ibadah.
d. Warga menjamin keamanan bagi yang tinggal di rumah tersebut selama tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Halaman 2 dari 2
(mae/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads