Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan debat terbuka terkait pemilihan calon ketua periode 2022-2026. Saat perdebatan, ada dua calon Ketua YLBHI yang menanggapi soal upaya hukum jika ada jurnalis yang dikriminalisasi oleh polisi.
Calon pertama adalah Muhammad Isnur, yang sebelumnya menjabat Ketua Advokasi YLBHI. Isnur mengatakan, terhadap pihak kepolisan, perlu dilakukan reformasi yang besar karena, berdasarkan laporan, Polri merupakan aparat penegak hukum dengan pelanggar tertinggi.
"Yang pertama saya sepakat dengan teman-teman AJI (Aliansi Jurnalis Independen) ini bahwa, bukan hanya masyarakat sipil, tapi juga data pengaduan di Komnas HAM, data pengaduan di Ombudsman, itu menunjukkan frame polisi itu adalah bentuk pelanggar yang tertinggi. Jadi ini memang butuh reformasi yang cukup besar untuk kepolisian ke depan," kata Isnur melalui webinar, Sabtu (13/11/2021).
Isnur mengatakan, jika menjadi Ketua YLBHI, dirinya akan membongkar inti kriminalisasi yang dimulai dari KUHAP. Dia menyebut kriminalisasi akan menjadi salah satu fokus LBH ke depannya.
"Dan kemudian di sinilah saya pikir penting melihat bagaimana rangkaian isu itu dari lingkungan, buruh, kemudian penggusuran atau masalah yang lain itu ketemu ada irisan di tengah-tengahnya, apa itu kriminalisasi? Maka LBH bukan hanya mendampingi case per case, tapi membongkar titik inti kriminalisasi, apa itu? Ya KUHAP. Karena ke depan bayangan saya yang jadi tengah-tengah ini menjadi fokus LBH ke depan, menjadi benteng untuk melawan kriminalisasi," ujarnya.
Lalu Isnur menyebut YLBHI juga sudah bergabung dengan forum-forum perlindungan jurnalis. Dia juga mengatakan LBH harus menjadi kuasa hukum dan menjadi benteng terdepan terhadap kasus kriminalisasi.
"Yang kedua, YLBHI terlibat. Karena YLBHI terlibat bersama AJI, bergerak langsung bersama dalam forum-forum perlindungan jurnalis. Yang ketiga adalah bagaimana ya harus jadi kuasa hukum kalau ada kejadian, harus menjadi benteng, menjadi pendamping terdepan di semua LBH," katanya.
"Jadi, kalau ada jurnalis dikriminalisasi, itu bisa saya langsung telepon direkturnya LBH daerah, 'gimana? didampingin nggak?', 'Belum denger nih", "Nah coba kejar, coba dampingin". Biasanya kita mendorong untuk pertemuan-pertemuan di lintas isu itu ketemu, dan mendorong teman-teman yang lain juga dukung jurnalis," tambahnya.
Era Purnama Sari, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Advokasi YLBHI, juga menjadi kandidat kedua untuk menjadi Ketua YLBHI. Era mengatakan kriminalisasi merupakan alat teror untuk menghambat seseorang untuk menyampaikan ekspresinya.
"Bahwa kriminalisasi itu adalah alat untuk meneror, supaya orang ketakutan untuk menyampaikan pendapat atau ekspresi. Tidak hanya pada jurnalisnya atau kepada aktivis yang dikriminalisasi, tapi sebetulnya kepada rakyat Indonesia," kata Era.
Era menyebut kriminalisasi bukan sebuah akar masalah, melainkan kaitan hal lain yang menimbulkan kriminalisasi. Dia mencontohkan salah satunya soal politik omnibus law.
"Yang kedua bahwa kriminalisasi itu kan bukan akar masalah. Akar masalahnya itu kan sebetulnya adalah yang lain, misalnya dia dikriminalisasi pasti ada kaitannya dengan situasi politik omnibus law, atau ada misalnya ada perjuangan-perjuangan masyarakat yang sedang diperjuangkan," katanya.
Jika nantinya terpilih menjadi Ketua YLBHI, Era akan mengupayakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) untuk betul-betul dimiliki rakyat sepenuhnya. Karena, menurutnya, demokrasi dan HAM adalah indikator terjadinya kriminalisasi.
"Lalu apa yang mesti kita lakukan? Saya menghubungkan dengan tadi soal menampakkan soal demokrasi dan hak asasi manusia itu bagaimana membuat hak asasi dan demokrasi itu menjadi betul-betul milik rakyat. Salah satu indikator demokrasi dan hak asasi manusia itu menjadi milik rakyat adalah ketika ada dukungan yang masif terhadap kriminalisasi contohnya dan gangguan-gangguan pada perisai demokrasi," katanya.
Menurutnya, semua unsur pihak yang juga merasa tertindas untuk bisa bersama-sama memanfaatkan momentum jika kriminalisasi terjadi. Hal itu, katanya, akan memperkuat akar masalah yang sebenarnya terjadi.
"Semestinya kalau kita melakukan penguatan masyarakat, ketika ada wartawan dikriminalisasi dengan isu omnibus law, petani yang digusur atau masyarakat ada yang dirampas haknya, atau buruh yang mendapatkan upah kurang, semestinya bergerak bersama-sama untuk melakukan gerakan kolektif membela kriminalisasinya. Dan juga menjadi kasus itu sebagai momentum untuk memperkuat kembali atau mengangkat kembali akar masalah sesungguhnya yang terjadi," ujarnya.
Lebih lanjut tentunya Era akan mengedepankan LBH untuk pendampingan melalui hukum. Dia juga akan menyusun strategi dengan melawan kriminalisasi, salah satunya dukungan dari jaringan internasional.
"Yang berikutnya kita juga akan tetap akan melakukan pendampingan hukum dan juga meng-create skema-skema strategis untuk melakukan perlawanan balik terhadap kriminalisasi dengan cara-cara yang konstitusional dan menggunakan dukungan-dukungan, mekanisme-mekanisme jaringan internasional dalam kerangka kita untuk melawan soal kebebasan sipil dan situasi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia," katanya.
Kedua calon itu sebelumnya juga sempat dilakukan pendalaman visi oleh dua panelis, yakni Henny Supolo dan Evi Mariani. Muhammad Isnur dan Eka Purnama Sari juga sempat menyampaikan visi dan misi untuk menjadi Ketua YLBHI.
Henny Supolo merupakan seorang guru sekaligus praktisi pendidikan sejak 2006 yang aktif di Yayasan Cahaya Guru, lembaga yang berfokus dalam pengembangan wawasan keragaman, kebangsaan, dan kemanusiaan di lingkungan pendidikan. Sementara itu, Evi Mariani merupakan pendiri dan pemimpin umum Project Multatutli, yang merupakan suatu inisiatif jurnalisme layanan publik sejak 2021. Evi sempat berkecimpung di dunia jurnalistik selama 20 tahun di The Jakarta Post.
(azh/dwia)