Seperti diketahui, Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra. Pasal yang menjadi kontroversi ada dalam Pasal 3 yang menjelaskan soal kekerasan seksual.
Pasal ini dianggap berpedoman pada konsep 'consent' atau persetujuan korban. Bagian 'consent' ini dianggap melegalkan zina. Salah satu pihak yang keberatan adalah PKS. Ketua PKS Mardani Ali Sera melalui akun Twitternya menuding aturan itu melegalkan kebebasan seks di kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan," kata Mardani, Rabu (10/11).
(dek/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini