Polisi meminta keterangan Presiden BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul), Muhammad Rachim, perihal postingan akun Instagram BEM KM Unmul yang menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin 'Patung Istana'. Polisi menanyakan tujuan postingan tersebut.
"Kami mengundang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan postingan di medos yang ramai. Bukan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Kami bersifat preventif," ucap Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2021).
"Kami tidak lagi mempermasalahkan, perihal ini kami kembalikan ke internal kampus, karena yang bersangkutan sudah memiliki itikad baik datang memberikan informasi yang dibutuhkan," Kata Reno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachim datang ke Polresta Samarinda didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Unmul, Robert Wilson Berlyando, Jumat (12/11) siang tadi.
Kedatangan mereka berdasarkan surat panggilan dari Polresta Samarinda pada Rabu (8/11) lalu. Surat tersebut tertuang pada nomor B/1808/XI/2021.
Selain itu, penasehat hukum BEM KM Unmul, Robert Wilson Berlyando, mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya dengan kepolisian bersepakat bahwa kasus ini diserahkan kepada internal kampus.
"Pihak kepolisian lebih menyerahkan kepada internal kampus. Sehingga, Rachim tidak ada dilakukan pemanggilan. Namun sebatas permintaan informasi," kata Robert Wilson.
"Apabila diminta informasi dari pihak Kepolisian kami siap saja, apapun itu. Karena kami adalah mitra," tutup Robert Wilson.
Simak Video: Buntut Panjang Postingan BEM Unmul soal Ma'ruf 'Patung Istana'