Polisi menangkap pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan korban saat itu baru selesai menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri.
"Dia itu baru beres karantina, kan. TKW dari bandara, terus dilakukan karantina di situ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat ditemui di kantornya, Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).
TKW tersebut selesai menjalani masa karantina selama lima hari. Peristiwa pemalakan yang viral itu terjadi pada 25 Oktober 2021.
"Kemarin sempet delapan hari, sekarang lima hari (masa karantina). Terus kemudian dipalak itu," ujarnya.
Guruh mengungkapkan pemalakan itu sebelumnya banyak juga terjadi, namun tidak ada yang melapor.
"Sebenarnya sebelumnya banyak juga, tapi masyarakat belum lapor," imbuhnya.
Polisi saat ini telah mengamankan pelaku berinisial MS alias L (39). Dari pelaku, polisi menyita uang jutaan rupiah.
"Yang sudah kita amankan sebesar Rp 2.264.000 yang dipegang sama pelakunya," katanya.
Polisi menduga aksi pungli yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali itu saja.
"Iya, mungkin sebelumnya sudah melakukan hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, video pemalakan terhadap TKW yang karantina di Wisma Atlet Pademangan viral di media sosial. Pelaku memaksa korban meminta uang parkir Rp 50 ribu.