Polisi kini menahan SM, pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang menjadi tersangka kasus pencabulan empat orang santriwati di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelum ditahan, SM sempat tak memenuhi panggilan penyidik saat akan diperiksa dengan status tersangka.
"Sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi kepada detikcom, Jumat (12/11/2021).
Polisi awalnya menerima laporan polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan SM pada sejumlah santriwati pada 22 Oktober 2021. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, SM ditetapkan menjadi tersangka pada awal pekan ini.
SM sempat tak memenuhi panggilan polisi saat akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11) dengan alasan sakit. SM baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/11).
"Penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka sekitar 15 jam lamanya sejak kemarin," tutur Deki.
"Kemudian penyidik dengan dengan resmi melakukan penahanan pada Jumat dini hari tadi," lanjut Deki.
Sebelum SM menjadi tersangka, sejumlah saksi, termasuk empat saksi korban, telah dimintai keterangan. Para korban disebut trauma hingga harus mendapatkan pendampingan oleh dinas terkait.
"Ada beberapa saksi sudah kita periksa, dan ada tambahan saksi korban santriwati yang diduga diperlakukan seperti itu juga," katanya.
(hmw/nvl)