Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan Mamuju

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 12:11 WIB
Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan Mamuju (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan 4 tersangka kasus korupsi pembangunan Lapas Perempuan Kelas III Mamuju tahun 2018. Para tersangka lalu ditahan di Rutan Mamuju.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menetapkan 4 orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju, TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/11/2021).

Para tersangka adalah sebagai berikut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial M, Pelaksana Kegiatan/ Direktur PT. MJK berinisial SB, Pelaksana Lapangan berinisial AW, Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN berinisial A.

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Mamuju. Para tersangka ditahan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

"Serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya," ujar Leonard.

Awal mula kasus ini pada tahun angaran 2018 dilakukan pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan. Pembangunan gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.775.000.000 (Rp 17 miliar).

Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.600.000.000 (Rp 1,6 miliar).

Peran masing-masing tersangka yaitu:

1.Tersangka M
Telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000.000 (Rp 1,6 M).

2.Tersangka SB
Tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

3. Tersangka AW
Melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.

4. Tersangka A
Melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Perbuatan para Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(yld/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork