Komisi I DPR Tagih Draf Revisi P3SPS yang Dijanjikan KPI

Komisi I DPR Tagih Draf Revisi P3SPS yang Dijanjikan KPI

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 12:05 WIB
Gedung KPI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat
Foto: Gedung KPI (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari meminta KPI menyerahkan draf revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Menurut Kharis, KPI berjanji mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio.

"Karenanya KPI tidak perlu terburu-buru mengesahkan revisi P3SPS. Dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Abdul Kharis dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Komisi I, kata Kharis, menunggu KPI menyerahkan draf revisi P3SPS sebelum disahkan. "Kami tunggu KPI menyerahkan draft P3SPS sebagaimana di janjikan oleh KPI ke Komisi I DPR. Biar kami bisa memberi masukan sebelum disahkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Abdul Kharis mengatakan yang lebih penting lagi untuk jadi perhatian adalah melahirkan regulasi untuk media baru seperti over the top (OTT). Sehingga tercipta level of playing field yang adil dengan media arus utama seperti televisi dan radio.

"Setelah UU Cipta Kerja disahkan, masih ada yang harus dilanjutkan seperti revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Penyiaran menolak perubahan dan penetapan P3SPS oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Asosiasi Penyiaran merasa bahwa perubahan tersebut melanggar beberapa aturan.

Asosiasi Penyiaran terdiri atas Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATNI), dan Aosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ASDI). Dalam pernyataan bersama yang diterima detikcom, Senin (8/11), mereka menyampaikan sikapnya.

Pertama, Asosiasi Penyiaran menyampaikan ada kesulitan akibat COVID-19. COVID-19 memberi dampak terhadap ekonomi Indonesia, yang saat ini belum pulih.

"Kondisi ini makin bertambah berat dengan lanskap industri penyiaran saat ini, dan ke depan di mana perasingan tidak hanya di antara lembaga penyiaran (LP) namun juga dengan over the top (OTT), dan platform new media lainnya, seperti YouTube, FaceBook, NetFlix, dan lainnya, yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," kata Asosiasi Penyiaran dalam keterangannya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kedua, Asosiasi Penyiaran berdasar pada Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu, KPI harus mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

"Penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI. Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," katanya.

Asosiasi Penyiaran juga menilai belum ada regulasi yang memberikan perlakukan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan over the top (OTT) dan platform new media lainnya. Regulasi dinilai penting untuk mewujudkan keadilan berusaha bagi industri penyiaran tersebut.

Selanjutnya, Asosiasi Penyiaran mengatakan berkonsentrasi dalam mempersiapkan dan mensukseskan analog switch off (ASO), dengan tahapan bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022.

Halaman 2 dari 2
(rfs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads