Kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Olivia Nathania di kasus penipuan CPNS. Kuasa hukum meminta agar anak Nia Daniaty itu dijadikan sebagai tahanan kota.
Pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Kamis (11/11) malam. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Sudah diajukan semalam. Jadi kita sudah persiapkan tadi malam. Kemarin malam itu, begitu (dia) ditahan, kita sudah masukkan penangguhan penahanan," kata Susanti saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanti mengatakan hingga kini pihaknya belum tahu apakah permohonan penangguhan penahanan atas Olivia dapat dikabulkan penyidik.
"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya, nanti penyidik yang tentukan itu," katanya.
Anak Nia Daniaty Ditahan Polisi
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, pada Kamis (11/11) malam resmi ditahan atas kasus tes CPNS fiktif. Olivia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).
Tubagus Ade mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menahan Olivia. Penahanan Olivia dilakukan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status Olivia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, hari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11).
Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.