MAKI: Vonis 9 Tahun Bui Edhy Prabowo Lebih Penuhi Rasa Keadilan

MAKI: Vonis 9 Tahun Bui Edhy Prabowo Lebih Penuhi Rasa Keadilan

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 08:43 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai hukuman ini memberikan rasa keadilan.

"Saya sepenuhnya menghormati putusan itu, dan itu lebih menghormati rasa keadilan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Boyamin mengatakan putusan 5 tahun yang sebelumnya diberikan dinilai terlalu ringan. Terlebih mengingat posisi Edhy yang saat itu menjabat sebagai menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena rasanya agak janggal, dulu kalau penjara 5 tahun itu menurut saya masih terlalu ringan. Karena apa, satu jabatanya tinggi level menteri kalau level-level tingkat DPRD Kabupaten, Pati ya itukan 5 sampe 6 (hukuman penjara) menteri masa 5. Mestinya kata saya dulu 15 tahun, minimal 10 sampe 15, jadi dengan jabatan level menteri itu mestinya tidak cukup hanya 5 tahun, dengan jadi 9 tahun ya lebih memenuhi rasa keadilan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Boyamin menilai terdapat beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan untuk memperberat hukuman Edhy. Salah satunya dengan telah membuat kebijakan yang dimaksud untuk membantu nelayan namun digunakan untuk memperkaya diri.

"Kedua ini menyangkut kebijakan, dan dikamuflase seakan akan membantu nelayan, sementara nelayan sendiri hanya bisa berjualan benih lobster, tapi harganya juga sangat murah. Justru keuntungan paling besar dinikmatin menteri," kata Boyamin.

"Uang hasil korupsi ini kan juga dipakai untuk bergaya hidup mewah, barang-barang impor branded dan beli luar negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo dari lima tahun menjadi sembilan tahun penjara. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta yang dikutip dari website-nya, Kamis (11/11).

Selain itu, Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, hartanya disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads