DJ Sandra Arimbi nampak terkejut saat sejumlah pria berpakaian preman menyergap kediamannya di Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). DJ perempuan itu tengah beraksi secara virtual saat 'tamu tak diundang' datang.
Polisi menangkap DJ Sandra Arimbi lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya saat live streaming.
"Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021).
Sambil memainkan mixer lagu dan piringan hitam, perempuan 28 tahun itu memajang tv datar di tembok belakang meja DJ. TV tersebut memutar cuplikan gambar-gambar yang sebagian iklan judi online.
Berikut 4 fakta promosi judi online DJ Sandra Arimbi:
1. Ditangkap Karena Laporan Masyarakat
Polisi mengaku mendapat informasi dari warganet soal aksi DJ Sandra Arimbi yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.
"Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino," kata Tri.
Tri menyebut DJ Sandra bersikap kooperatif saat ditangkap. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," imbuh Tri.
2. Raup 10 Juta Perbulan
Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ. Dia menerima kerja sama iklan judi online sejak Agustus 2021.
"Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," terang Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan oleh polisi.
![]() |
Simak video 'Detik-detik DJ Sandra Arimbi Ditangkap Polisi saat Live Streaming':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.