Mantan Kepala Desa dan mantan Sekretaris Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, ditetapkan oleh penyidik Kejari Sungai Penuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Keduanya kini ditahan Mapolres setempat selama 20 hari ke depan.
"Dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017-2018 penyidik Kejari Sungai Penuh telah menemukan adanya penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan anggarannya. Di mana keduanya telah melakukan pembelian tanah untuk pembangunan gedung seni dan budaya serta pembangunannya, namun itu fiktif," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fathani dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (11/11/2021).
Kedua tersangka itu diketahui bernama Arbain (50), mantan Kades 2012-2018; dan Resi Vernandes (41), mantan Sekdes 2015-2020 di Kota Sungai Penuh Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain adanya anggaran pembangunan yang dinilai fiktif, penyidik kejaksaan menemukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ). Seperti kelebihan pembayaran honor Lembaga-lembaga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
Bukan hanya itu, penyidik Kejari Sungai Penuh juga menemukan adanya silpa anggaran desa yang belum disetorkan oleh kedua tersangka ke kas Desa. Namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh.
Sementara anggaran dana Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Jambi, di tahun Anggaran 2017 itu mencapai Rp 1.258.736.300 (1,2 miliar) dan tahun 2018 sejumlah Rp 1.599.907.293 (1,5 miliar).
"Dalam dua tahun anggaran itu, dari hasil temuan penyidik terjadi kerugian keuangan negara yang mencapai uang senilai Rp 310 juta lebih. Dan itu tak dapat dipertanggungjawabkan," sebut Lexi.