100 Peserta LPK Dilatih Jadi Mitra Jaminan Kehilangan Pekerjaan

100 Peserta LPK Dilatih Jadi Mitra Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 22:55 WIB
Siswa dari kejuruan seperti pariwisata, kelistrikan, permesinan, permebelan, informasi teknologi mengerjakan berbagai praktek lapangan di Balai Pelatihan Kerja (BLK), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/4). Sebanyak 80% lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terserap di lapangan kerja, dan sebagiannya bekerja di luar negeri seperti Jepang, Brumenai, dan Malaysia.
Ilustrasi. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Asesmen Program dan lembaga pelatihan bagi 100 orang dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Mereka dilatih agar dapat menjadi mitra penyelenggara pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asesmen selama dua hari ini diikuti oleh 100 peserta dari LPK yang merupakan Anggota Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) secara virtual dan kanal youtube.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini," kata Dirjen Binalavotas Kemnaker, Budi Hartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Hartawan menjelaskan, ada lima persyaratan bagi LPK milik pemerintah, swasta atau perusahaan untuk menjadi mitra JKP dan melakukan pelatihan kerja. Pertama, memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.

Kedua, terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Ketiga, terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. Keempat, memperoleh persetujuan Menteri.

ADVERTISEMENT

Kelima, LPK yang melaksanakan pelatihan kerja secara online juga harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan pelatihan kerja; dan menyelenggarakan pelatihan kerja yang bersifat interaktif.

"LPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi (UJK)," ujar Budi.

Ada beberapa tahapan LPK menjadi mitra penyelenggara program JKP. Dimulai dari LPK memiliki Vehicle Identification Number (VIN), terverifikasi dan terakreditasi di Sisnaker, lalu pengajuan LPK untuk menjadi mitra penyelenggara JKP.

"Tahap berikutnya yakni penetapan program dan LPK mitra penyelenggara JKP dan dilanjutkan LPK siap menerima rekomendasi pengantar kerja untuk peserta JKP mengikuti pelatihan di Sisnaker," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, JKP memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat Pelatihan Kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dapat diselenggarakan secara daring dan luring.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads