Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M

Kejari Jaksel Tetapkan 2 Tersangka Kredit Macet yang Rugikan Rp 27,8 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 21:25 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank syariah milik BUMN sebesar Rp 27,8 miliar (M). Kedua tersangka langsung ditahan.

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan 2 orang tersangka terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah oleh PT Capitalinc Finance bersama end user dari PT Bank Negara Indonesia Syariah yang telah dinyatakan kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 27.899.712.513 sejak tahun Desember 2016," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odit Megonondo dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/11/2021).

Adapun kedua tersangka itu adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan di bank syariah itu pada 2012-2013 dan RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance pada 2012-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. RF ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Bahwa terhadap tersangka RF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 hari terhitung 11 November 2021-30 November 2021," ungkap Odit.

ADVERTISEMENT

Adapun peran para tersangka adalah sebagai berikut:

1. Tersangka RF

Tersangka RF telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola pembiayaan sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp 27.899.712.513 (27,8 M).

2. Tersangka RL

Tersangka RL telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga pada saat terjadi kolektibilitas 5 pada 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan outstanding sebesar Rp 27.899.712.513 (27,8 M).


Simak juga 'Ngaku Customer Service, Pria Ini Curi Data Kartu Kredit':

[Gambas:Video 20detik]



Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Odit mengatakan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penyidik juga senantiasa mengenakan alat pelindung diri lengkap dan menjaga jarak, baik sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi, penetapan tersangka dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads