Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan dalam kasus CPNS fiktif. Olivia Nathania ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Tubagus Ade mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya menahan Olivia. Penahanan kepada Olivia digunakan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan CPNS. Anak Nia Daniaty itu resmi ditahan polisi malam ini.
"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan malam ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Pantauan detikcom, Olivia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.20 WIB. Dia keluar menggunakan baju tahanan warna oranye.
Olivia kemudian dibawa ke Gedung Dokkes Polda Metro Jaya. Dia menjalani pemeriksaan medis sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengungkap perkembangan kasus tes CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status dari Olivia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya hari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11).
Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Polisi! |