Dukung Permendikbud PPKS, Komnas HAM Ingin Kampus Jadi Tempat Aman

Dukung Permendikbud PPKS, Komnas HAM Ingin Kampus Jadi Tempat Aman

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 20:33 WIB
Amiruddin, Komnas HAM
Amirduddin (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Komnas HAM menilai peraturan tersebut dapat menjadi dasar dalam mengambil tindakan hukum kepada pelaku.

"Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Munculnya Permendikbud PPKS menurut Komnas sudah diwaktu yang tepat. Sebab, bagi Komnas HAM kekerasan seksual di lingkungan kampus kerap terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan Kampus," tuturnya.

Komnas HAM melihat substansi dalam Permendikbud PPKS sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Amiruddin mengatakan peraturan tersebut juga memiliki perspektif keadilan gender yang kuat.

ADVERTISEMENT

"Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya. Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman. Kampus sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut," imbuhnya.

Permendikbud PPKS menuai pro dan kontra. Pasal yang menjadi kontroversi ada dalam Pasal 3 yang menjelaskan soal kekerasan seksual.

Pasal ini dianggap berpedoman pada konsep 'consent' atau persetujuan korban. Bagian 'consent' ini dianggap melegalkan zina.
Salah satu pihak yang keberatan adalah PKS. Ketua PKS Mardani Ali Sera, melalui akun twitternya, menuding aturan itu melegalkan kebebasan seks di kampus.

"Itu jelas sekali berisi "pelegalan" kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30 Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan," kata Mardani, Rabu (10/11).

Simak video 'Pro-Kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Dinilai Legalkan Zina':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads