Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan pihaknya mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, di tengah pro dan kontra terkait aturan itu. Dwia menilai aturan itu akan mencegah kekerasan terhadap perempuan di kampus.
"Sangat mendukung dan akan segera mengimplementasikan Permen PPKS ini. Karena sebenarnya Unhas sudah lama melakukan upaya perlindungan perempuan dari kekerasan seksual, apakah itu mahasiswa atau bagi pegawai atau bagi dosen, sehingga dengan ada permen PPKS ini makin membuat format yang lebih formal," ujar Dwia dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Dwia mengatakan Unhas sebelumnya telah menangani beberapa kasus kekerasan perempuan di dalam lingkungan kampus. Korbannya ada mahasiswa, pegawai, hingga dosen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata selama ini kelompok perempuan di kampus cukup rentan mengalami kekerasan seksual, apakah dalam tindakan fisik atau dalam bentuk bully dengan perkataan atau dengan upaya lainnya, namun enggan melaporkan karena yang pertama sebabnya nggak tahu laporannya ke mana gitu kan, yang kedua rasa tingkat kesadaran dari korban," jelasnya.
Menurut Dwia, banyak korban kekerasan seksual di kampus yang tidak berani melaporkan kekerasan yang dialami karena takut dan mendapat intimidasi dari pelaku.
"Kalau korbannya mahasiswa takut intimidasi dari dosen misalnya," tuturnya.
Dikatakan Dwia, Permendikbud PPKS akan membuat korban menjadi tidak takut untuk melapor, karena Permendikbud PPKS mewajibkan kampus untuk membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual di dalam kampus.
"Dengan adanya Permen PPKS ini, kita harus membentuk satgas formal untuk melaporkan dan melakukan pendampingan konseling, bahkan bantuan hukum, bahkan perlu jika korban mengalami trauma perlu ada upaya pemulihan korban dari trauma, dan supaya tidak terulang kasus ini dan korban merasa lega. Maka pelaku bisa dikenakan berbagai bentuk sanksi," katanya.
"Ini tentu akan menimbulkan pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan di kampus makin berkurang, karena pelaku atau calon pelaku mengetahui dengan berlakunya Permen PPKS ini sanksi dari ringan, sedang, berat, bisa dilakukan kepada pelaku," lanjutnya.
Lihat Video: Pro-Kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Dinilai Legalkan Zina
(nvl/idh)