Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara. KPK menilai bahwa majelis hakim memiliki keyakinan yang sama dengan jaksa.
"Jika kita melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Ali mengatakan KPK juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Dia mengatakan putusan tersebut mendukung dalam hal pengembalian aset negara atau asset recovery.
"Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hal tersebut penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
KPK, kata Ali, menghormati proses banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo. Ali menyebut KPK kini menunggu sikap dari Edhy terkait putusan tersebut.
"KPK sejak awal menghormati segala proses peradilan, termasuk hak-hak terdakwa untuk melakukan pengujian putusan pada tingkat pertama melalui banding," katanya.
"Perkara ini yang mengajukan upaya hukum banding adalah terdakwa, maka saat ini KPK tentu menunggu sikap dari Terdakwa atas putusan tersebut. Dalam prosesnya KPK telah menyiapkan memori kontra bandingnya," sambungnya.
Lebih lanjut KPK menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim atas putusan itu. KPK juga masih menunggu salinan putusan yang lengkap guna mempelajari.
"Kemudian mengenai putusan, hal ini menjadi ranah dan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim. Saat ini kami juga menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk di pelajari lebih lanjut," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Hak Politik Edhy Prabowo Dicabut dan Bayar Uang Pengganti Rp 10 M':
(azh/rfs)