Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa ada beberapa bar dan klub malam di Bali yang melanggar PPKM. Menyikapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali menegaskan bahwa keberadaan klub malam di Bali memang sudah boleh dibuka, namun tidak boleh menggelar pesta atau party.
"Sebenarnya party oleh Satgas nasional sejauh ini belum diizinkan untuk dilakukan," kata Sekretaris Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin kepada wartawan di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/11/2021).
Rentin mengatakan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satgas COVID-19 nasional, klub malam memang diizinkan untuk beraktivitas. Meski diizinkan, kapasitasnya tidak sampai 100 persen dengan pembatasan jam operasional serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Tak hanya itu, pihak klub malam juga diwajibkan untuk membentuk Satgas COVID-19 yang akan bertanggung jawab dalam penerapan prokes di dalamnya.
"Jadi dia yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan, termasuk di daerah tersebut. Ini juga berlaku di klub malam, restoran, dan sebagainya. Jadi si pemilik restoran itu punya kewajiban untuk membentuk Satgas lokal," tegas Rentin.
Rentin mengungkap sejumlah alasan belum diizinkannya party di klub malam. Menurutnya, party di klub malam sangat memungkinkan menyebabkan kerumunan.
"Karena memang antisipasi party itu kan kemungkinan kerumunan, berdekatan dan bahkan membeludaknya orang, itu tidak bisa dimungkiri, pasti akan terjadi membeludakannya orang," jelasnya.
"Semua kegiatan malam agar diperhatikan bahwa benar-bener mereka menerapkan protokol kesehatan," terang Rentin.
Menyikapi arahan Luhut, Rentin mengungkap bahwa Gubernur Bali telah menugaskan Satgas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk bergerak melakukan operasi yustisi. Operasi juga dilakukan oleh tim gabungan, termasuk diikuti oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali.
Tak hanya itu, operasi juga sampai melibatkan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan pengecekan sampel secara acak di tempat kerumunan dan minimal menggunakan rapid test antigen. Ketika ditemukan ada yang reaktif, ditindaklanjuti.
"Karena (rapid test antigen acak ini) bagian dari upaya tracing dan testing, orang semua yang ada di situ, masuk dalam kontak erat," kata dia.
Rentin menegaskan, Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali bakal memberikan peringatan kepada klub malam yang membandel. Jika peringatan pertama tidak dihiraukan, mereka akan diberi teguran kedua.
Satgas COVID-19 juga dapat memberikan sanksi tegas sampai pencabutan izin usaha bila klub malam tetap membandel. Namun hingga saat ini Rentin menegaskan belum ada yang diberi sanksi.
"Yang saya monitor belum, karena masih humanis," tutur Rentin yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali itu.
(isa/isa)