Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada pasangan suami-istri (pasutri) Muhammad Nurhadi dan Sari Murniasih. Keduanya terbukti menghabisi nyawa Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dan membuangnya dalam drum.
Kasus bermula saat Nurhadi membunuh Dufi di Bojongkulur, Bogor, pada 17 November 2018. Mayatnya ditemukan keesokan harinya dalam drum sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling lehernya. Jenazahnya kemudian dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakarta Utara. Tiga hari setelahnya, Nurhadi dan Sari ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 23 April 2019, PN Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada Nurhadi dan Sari. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 15 Mei 2019.
Keduanya tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
"Mengadili. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Sari Murni Asih tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," ujar majelis kasasi Prof Dr Surya Jaya sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (11/11/2021).
Duduk sebagai anggota majelis, Desnayeti dan Eddy Army. Berikut ini alasan majelis tetap menghukum mati Nurhadi-Sari:
Alasan Kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, tidak terdapat alasan membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Bahwa terdapat peran, perbuatan, dan kesalahan serta tanggung jawab Terdakwa dalam hal meninggalnya Korban Abdullah Fitri. Terdakwa memiliki peran selaku pihak yang mengayunkan golok/parang ke leher Korban Abdullah Fitri. Selain itu, niat dan perencana membunuh Korban datang dan berasal dari Terdakwa Muhammad Nurhadi;
Bahwa sesuai fakta yang relevan secara yuridis di persidangan pada waktu kehadiran Korban untuk kedua kalinya dengan tujuan hendak melakukan fantasi sex threesome bersama dengan Terdakwa dan istri Terdakwa. Pada saat Terdakwa Murni Asih (istri Terdakwa/Terdakwa dalam perkara lain) mengulum/mengisap alat kelamin Korban (oral sex), kemudian Terdakwa Sari Murni Asih memberikan kode kepada suaminya Terdakwa Muhammad Nurhadi berupa kedipan mata, maka selanjutnya Terdakwa Muhammad Nurhadi melakukan aksinya mengambil golok/parang yang telah disiapkan sebelumnya dan disimpan di bawah lemari, lalu mengayunkan parang/golok ke leher Korban namun tidak mengenai sasaran, kemudian Terdakwa Muhammad Nurhadi menusuk di bagian dada sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali hingga akhirnya Korban meninggal. Setelah Korban meninggal dunia, Terdakwa bersama-sama dengan istrinya, Terdakwa Sari Murni Asih, mengambil barang-barang milik Korban berupa uang, mobil, kartu ATM, dan tas milik Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo karena motif kondisi ekonomi/keuangan yang sangat sulit;
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut menunjukkan perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP;
Bahwa demikian pula putusan judex facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana mati, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;
Bahwa selain itu, alasan kasasi Terdakwa selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;
(asp/knv)