Oknum Satpol PP di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Supriadi Alias Masdi (52) ditangkap dan ditembak polisi. Ia ditembak karena diduga menjadi bandar narkoba, dan mencoba kabur saat ditangkap.
"Pelaku ini diduga Bandar narkoba di wilayah Muara Pinang. Pelaku diberikan tembakan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Pajri, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Oknum Satpol PP itu, kata dia, merupakan tenaga honorer di salah satu kantor pemerintah desa di Empat Lawang. Dia ditangkap polisi di Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang, Selasa (09/11) sekitar pukul 21.00 Wib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supriadi yang merupakan oknum pol-pp desa itu, merupakan Target Operasi (TO) kita, karena berdasarkan Informasi dari masyarakat dia kerap mengedarkan narkoba," katanya.
Polisi lebih telah mengintai pelaku sejak lama. Saat ditangkap tersangka mencoba kabur dan diberikan tindakan tegas.
"Sebelum dilakukan penangkapan anggota telah melakukan pengintaian. Namun saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur, sehingga petugas menggambil tindakan tembakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat digeledah dalam mobil tersangka, didapati satu paket sabu seberat 1,03 gram di atas dasboard mobil. Selain itu, polisi juga menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.
"Barang bukti berupa sabu seberat 1,03 gram dan satu senpira jenis revolver, 1 unit mobil dan sebuah dompet kecil sudah diamankan," katanya.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 (1) Subsider 112 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang Undang Darurat No 12 Tentang Kepemilikan Senjata api dengan Ancaman Hukuman Minimal 20 Tahun Penjara Untuk senpi dan Narkotika Jenis Sabu Minimal 4 Tahun Penjara," jelasnya.
Lihat juga Video: Menegangkan! Penggerebekan Rumah Bandar Sabu di Empat Lawang