MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang!

MUI Haramkan Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang!

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 15:01 WIB
Forum Ijtima Ulama MUI
Forum Ijtima Ulama MUI (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang. Hal ini diresmikan dalam Forum Ijtima Ulama.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Dia juga menyampaikan beberapa hal alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar, juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.

Perlu diketahui, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik dan memiliki nilai. Selain itu, syarat lainnya adalah diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.

ADVERTISEMENT

Selain mengharamkan, MUI menyatakan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Tapi MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII diselenggarakan sejak Senin (9/11) lalu. Dalam forum tersebut, Ijtima Ulama mendiskusikan beberapa hal, salah satunya terkait cryptocurrency.

"Juga dibahas mengenai masalah fikih kontemporer, apalagi pascapandemi ini muncul berbagai permasalahan baru di tengah masyarakat berbasis digital. Jadi ada pernikahan online (pinol), pinjol, kripto," tutur Asrorun.

"Jadi aset kripto sebagai salah satu instrumen keuangan berbasis digital ini juga hal baru ini dibahas didalami dan ditetapkan sebagai panduan di dalam praktik kehidupan bermasyarakat," imbuhnya.

Terakhir, Asrorun menjelaskan, dalam Ijtima Ulama ini, ada pembahasan mengenai optimalisasi zakat, transplantasi rahim, dan pemilu yang bermaslahat. Reformasi agraria juga dibahas.

Saksikan juga: d'Mentor: Cara Mulai Trading Kripto Bagi Newbie

[Gambas:Video 20detik]




(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads