Pihak keluarga Ince Baharuddin yang selama ini menggugat sejumlah aset yang dikuasai Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak jika disebut sebagai mafia tanah. Putri Ince Baharuddin, Erna Andriani Ince Baharuddin, menyebut ia hanya menindaklanjuti amanah nenek buyutnya sebagai pemilik dari aset-aset yang digugat tersebut.
"Kami masyarakat biasa yang menindaklanjuti amanah surat-surat nenek kami yang ada pada kami untuk kami tuntut, apakah itu memang kepunyaan kami atau sudah tidak berlaku lagi (atau) diambil alih pemerintah," kata Erna Andriani kepada detikcom, Kamis (11/11/2021).
Erna menegaskan upaya hukum dengan cara menggugat ke pengadilan merupakan langkah terhormat. Dia menyebut tidak ada upaya penyerobotan lahan dengan menyewa preman yang jadi ciri khas mafia tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan katakan kami mafia. Bahkan kami, anak-anak dari saudara-saudara nenek kami tujuh orang berperkara juga (Sama-sama mengklaim atas aset yang digugat)," katanya.
Erna menyebut total ada enam aset yang dikuasai pemerintah yang tengah mereka gugat. Dua aset, yakni lahan Pertamina Pelabuhan dan juga lahan yang dibangun di atasnya Jalan Tol Reformasi, statusnya telah inkrah, di mana pengadilan memerintahkan ganti rugi total Rp 150 miliar terhadap pihak keluarga Ince Baharuddin.
"Jadi ada dua yang inkrah, dua sementara kasasi ada dua yang sementara bersidang," tutur Erna.
Erna mengatakan enam aset yang digugat seluruhnya atas nama Ince Koemala. Dia pun bercerita aset-aset itu dibeli nenek buyutnya, Ince Muhammad Saleh, yang merupakan pegawai penagih pajak di pemerintahan Hindia Belanda.
"Jadi siapa yang tidak bayar pajak kemungkinan dia (Ince Muhammad Saleh) beli tanahnya dan mengatasnamakan anaknya Ince Koemala," pungkas Erna.
Diberitakan sebelumnya, Korsupgah KPK mengumumkan ada tujuh aset Pemprov Sulsel digugat mafia tanah. Di antaranya Masjid Al-Markaz dan jalan tol.
"Ada tercatat 7 aset yang nyaris hilang, (digugat) satu orang yang sama. Diduga atas nama Ince Baharuddin, itu sekitar 7 (lokasi), kalau (milik) Pemkot Makassar Al Markaz, Pemprov Sulsel jalan tol, pelabuhan, (dan) sekarang gardu induk PLN di (Jalan) Lattimojong," ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah IV Makassar Niken Ariati dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Senin (8/11).
Niken memastikan pihaknya bersama aparat penegak hukum di Sulsel akan mengusut kasus mafia tanah di Sulsel yang mengincar lahan milik negara.
"Kita akan koordinasikan ke Polda nanti, di Makassar cukup banyak itu (tanah negara digugat mafia tanah)," katanya.
(nvl/idh)