Tak Gentar Lawan AHY, Jhonni Allen Bakal Ajukan Kasasi soal Pemecatan

Tak Gentar Lawan AHY, Jhonni Allen Bakal Ajukan Kasasi soal Pemecatan

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 19:19 WIB
Jhoni Allen Diklaim Ingin Kembali Jadi Kader AHY, Ini Profilnya
Jhonni Allen Marbun (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan kader Partai Demokrat (PD), Jhonni Allen Marbun, tak gentar melawan putusan Ketum PD, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya. Jhonni Allen bakal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Betul, jadi kita memang beberapa waktu lalu sudah mendapatkan informasi dari media, kalau sudah ada putusan bandingnya. Nanti begitu kami dapat salinan putusan, maka kami segera mengajukan kasasi," kata kuasa hukum Jhonni Allen, Slamet Hassan, kepada wartawan, Rabu (8/11/2021).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak menerima permohonan gugatan Jhonni Allen terkait pemecatan dari Demokrat. Putusan PN Jakpus itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menolak permintaan banding Jhonni Allen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasasi yang bakal diajukan Jhonni Allen ke MA masih sama, yakni tak menerima pemecatan Demokrat terhadap Jhonni Allen buntut dari Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Iya betul, kami sebetulnya masih tidak menerima pertimbangan hakim perihal perkara kami yang di PN Jakpus itu. Materinya masih sama kepada Mahkamah Agung," ujar Slamet.

ADVERTISEMENT

Pihak Jhonni Allen masih menunggu salinan putusan dari PT Jakarta. Setelah menerima salinan putusan tersebut, Jhonni Allen disebut akan mengajukan kasasi ke MA.

"Kami punya waktu 14 hari sejak kita terima untuk mengajukan kasasi," ucap Slamet.

Tuntutan yang diajukan Jhonni Allen terhadap AHY masih sama, yakni meminta surat pemecatan dibatalkan. Slamet mengatakan pemecatan tersebut bertentangan dengan AD/ART Demokrat dan Jhonni Allen tak diberikan kesempatan membela diri.

"Kita menuntut dibatalkan surat pemecatan Pak Jhoni Allen, intinya itu. Menurut kita, surat SK tentang rekomendasi pemecatan dan SK pemecatan itu sendiri adalah dilakukan secara melawan hukum," imbuhnya.

(rfs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads