Ia menuturkan, berdasarkan berbagai laporan, banyak korban yang tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialami karena ketakutan dirinya akan dituduh 'suka sama suka' dengan pelaku.
Untuk pelaku kekerasan seksual sendiri, Hetifah menyarankan agar dikenakan hukuman ganda baik dalam konteks aturan terhadap kekerasan seksual maupun tindak asusila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukumannya perlu diperberat, tidak hanya sebagai pelaku tindak asusila atau zina, tapi juga sebagai pelaku kekerasan seksual," ucapnya.
Terlepas dari Permendikbud PPKS ini, Hetifah mengimbau agar kampus tetap amanah dan fokus dalam upaya menangani kekerasan seksual yang selama ini sering ditutup-tutupi atau diabaikan demi 'nama baik kampus'. Dia berharap permendikbud ini bisa memberantas kasus kekerasan seksual sampai ke akarnya.
(aud/aud)