Ini Alasan Hakim Vonis Penjara Jumhur Hidayat tapi Tak Ditahan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 13:41 WIB
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat tidak ditahan setelah divonis 10 bulan penjara karena dinyatakan bersalah menyiarkan berita tidak lengkap yang diduga dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Alasan hakim tidak menahan Jumhur adalah masih dalam perawatan dokter pasca-operasi.

Pertimbangan hakim yang meringankan adalah Jumhur bersikap kooperatif saat di persidangan. Jumhur juga mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

"Yang meringankan, Terdakwa kooperatif di persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, Terdakwa tidak berbelit-belit, Terdakwa masih berada dalam perawatan dokter pasca-operasi, dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Sedangkan hal yang memberatkan Jumhur adalah perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim.

Diketahui, Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. Jumhur dinyatakan bersalah menyebarkan berita tidak lengkap yang diduga dapat menyebabkan keonaran terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Menyatakan Terdakwa M Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Hapsoro Widodo membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jumhur terbukti bersalah melanggar Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Hakim memvonis Jumhur dengan pidana 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada M Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan," ujarnya.

Hakim menyatakan Jumhur tidak ditahan. "Menetapkan terdakwa tidak ditahan," ungkapnya.




(whn/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork