Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo belum menentukan sikap atas vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa tanggapan Edhy?
"Ya saya mau pikir-pikir ya, saya sedih hasil ini, masih tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy usai menjalani sidang vonis secara virtual di gedung KPK, Kamis (15/7/2021).
Sebelumnya, Edhy juga menyatakan sikap ingin pikir-pikir ketika ditanya majelis hakim. Edhy belum menentukan sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih, Yang Mulia, disampaikan Edhy Prabowo langsung, terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Edhy dalam sidang.
Selain Edhy, lima terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa KPK.
Diketahui, Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Edhy divonis bersama stafsus, sespri, dan seorang swasta.
Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 10 miliar. Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Selain Edhy, stafsusnya bernama Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Adapun vonis mereka adalah:
- Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
- Sidwadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Edhy Prabowo dkk dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(zap/dhn)