Rikardo disebut menggeser plafon tersebut dan masuk ke ruangan di langit-langit rumah itu. Dia disebut menemukan dua tas wanita.
"Di dalam masing-masing tas terdapat uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya sehingga timbul niat Matredy Naibaho untuk memiliki uang tersebut bersama timnya," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan duit yang ditemukan dari rumah tersebut kemudian dibawa ke posko dan dibagi-bagi. Menurut jaksa, duit yang dibagikan berjumlah Rp 600 juta, dengan rincian:
Matredy Naibaho mendapat Rp 200 juta
Rikardo Siahaan mendapat Rp 100 juta
Dudi Efni mendapat Rp 100 juta
Marjuki Ritonga mendapat Rp 100 juta
Toto Hartono mendapat Rp 95 juta
Uang posko Rp 5 juta
Jaksa juga mengatakan penyidikan terhadap Imayanti telah disetop dan duit Rp 850 juta serta barang bukti lain telah dikembalikan. Jaksa mengatakan kasus ini diusut setelah Imayanti melalui anaknya melapor ke Polda Sumut soal penggeledahan yang dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, jaksa juga menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa, yakni:
1. Rp 110 juta dari Marjuki Ritonga
2. Rp 110 juta dari Rikardo Siahaan
3. Rp 220 juta dari Matredy Naibaho
4. Rp 115 juta dari Dudi Efni
5. Rp 95 jua dari Toto Hartono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(haf/idh)