KPK memanggil 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Zumi Zola.
"Hari ini (Kamis, 11/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Saksi itu di antaranya:
1. Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019)
2. Zainal Abidin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019)
3. Kusnindar (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)
4. Nasri Umar (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/Ketua Fraksi Demokrat DRPD Provinsi Jambi 2014-2019)
5. Edmon (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/Fraksi Restorasi Nurani)
6. Bustami Yahya (Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014-2019/Fraksi Gerindara)
7. Muhammad Khairil (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/Fraksi Gerindra)
8. Poprianto (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019/Fraksi Golkar)
9. Sanuddin (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019)
10. Hasim Ayub (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019/Fraksi PAN).
Ali mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan di Polda Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
Lihat juga video 'KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Zumi Zola Sebagai Tersangka':