Berkas 4 Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Suap 'Ketok Palu' Dilimpahkan ke Jaksa

ADVERTISEMENT

Berkas 4 Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Suap 'Ketok Palu' Dilimpahkan ke Jaksa

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 18:58 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK menyatakan berkas perkara empat eks anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait kasus suap 'ketok palu' telah lengkap. Para tersangka segera disidang.

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara Tersangka FR (Fahrurrozi) dkk lengkap oleh tim jaksa, hari ini (14/10/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Adapun keempat eks anggota DPRD itu adalah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Penahanan mereka juga diperpanjang selama 20 hari sampai 2 November 2021.

"Penahanan dilanjutkan untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2021, dengan tempat penahanan," kata Ali.

Ali mengatakan KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari. Nantinya langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor," katanya.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

Lihat juga video 'Panas! Anggota Dewan di Jambi Nyaris Baku Hantam dengan Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT