Polisi Didesak Tetapkan Mantan Guru Olivia Jadi Tersangka
Susanti menyebut, dalam kasus tes CPNS fiktif, hanya Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan suaminya, Rafly N Tilaar, yang juga sebagai terlapor di kasus ini, berstatus sebagai saksi.
Namun, menurut Susanti, salah satu pelapor bernama Agustina atau Agustin juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Mantan guru SMA Olivia ini disebut turut serta dan berperan aktif dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang tersangka dan kita punya bukti-bukti apabila Oi tersangka, turut sertanya adalah Ibu Agustin," kata Susanti.
Susanti mengatakan Agustina patut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyertaan dugaan penipuan yang melibatkan Olivia Nathania. Sebab, menurut Susanti, Agustina-lah yang merekrut para korban.
"Kenapa? Karena fakta-fakta hukum, fakta-fakta otentik banyak yang dilakukan Ibu Agustin. Jadi Ibu Agustin dengan Oi sama posisinya, Ibu Agustin merekrut. Itu kan banyak yang orang-orang kenal sama Ibu Agustin, bukan Oi. Jadi Ibu Agustin yang membawa (korban)," bebernya.
Susanti meminta polisi agar Agustin juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Iya. Turut serta (Pasal) 55 ini jelas ikut sertanya Ibu Agustin ini, jelas nyata nggak bisa kalau Oi tersangka, ibu Agustin wajib tersangka," ujarnya.
(ygs/mea)