Jakarta -
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi, ditetapkan sebagai tersangka kasus CPNS fiktif. Pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, menyebutkan kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.
"Iya sudah dua hari yang lalu (penetapan tersangka Olivia Nathania)," kata Susanti saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).
Susanti mengatakan hari ini kliennya kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Olivia Nathania hari ini merupakan agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa. Dia datang jam 07.00 pagi tadi ya," ujar Susanti.
Susanti belum memerinci perihal pemeriksaan kepada Olivia Nathania hari ini. Dia hanya mengatakan hari ini merupakan pendalaman dari keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.
"Ini tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi. Ini kan udah tersangka Oi-nya," jelas Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Polisi Didesak Tetapkan Mantan Guru Olivia Jadi Tersangka
Susanti menyebut, dalam kasus tes CPNS fiktif, hanya Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan suaminya, Rafly N Tilaar, yang juga sebagai terlapor di kasus ini, berstatus sebagai saksi.
Namun, menurut Susanti, salah satu pelapor bernama Agustina atau Agustin juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Mantan guru SMA Olivia ini disebut turut serta dan berperan aktif dalam kasus tersebut.
"Cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang tersangka dan kita punya bukti-bukti apabila Oi tersangka, turut sertanya adalah Ibu Agustin," kata Susanti.
Susanti mengatakan Agustina patut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyertaan dugaan penipuan yang melibatkan Olivia Nathania. Sebab, menurut Susanti, Agustina-lah yang merekrut para korban.
"Kenapa? Karena fakta-fakta hukum, fakta-fakta otentik banyak yang dilakukan Ibu Agustin. Jadi Ibu Agustin dengan Oi sama posisinya, Ibu Agustin merekrut. Itu kan banyak yang orang-orang kenal sama Ibu Agustin, bukan Oi. Jadi Ibu Agustin yang membawa (korban)," bebernya.
Susanti meminta polisi agar Agustin juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini.
"Iya. Turut serta (Pasal) 55 ini jelas ikut sertanya Ibu Agustin ini, jelas nyata nggak bisa kalau Oi tersangka, ibu Agustin wajib tersangka," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini