Nasib berbeda dialami pasangan suami-istri bandar sabu dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Si istri, Hijriah Agustina, bebas dari vonis 16 tahun bui, sementara suaminya, Ateng, divonis 14 tahun penjara.
Diketahui, keduanya ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar sabu di sebuah kampung narkoba. Polisi telah menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung, Gandus, dan Ilir Barat II, Palembang, pada Minggu (11/4).
Polisi menangkap suami-istri Ateng dan Hijriah dalam waktu dan tempat berbeda. Hijriah ditangkap saat penggerebekan dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu. Sedangkan dua pekan kemudian Ateng ditangkap di OKU Selatan.
Kembali ke Ateng, vonis 14 tahun penjara itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh hakim ketua Toch Simanjuntak. Dalam putusannya, terdakwa Ateng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 tentang narkotika.
"Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika," kata hakim Toch Simanjuntak dalam persidangan.
Lihat juga video 'BNN Bali Musnahkan Sabu Senilai Rp 2 Miliar':
Selengkapnya di halaman berikutnya
(isa/maa)