Terdakwa kasus narkoba Ahmad Fauzi alias Ateng divonis 14 tahun penjara. Ateng dinyatakan bersalah dalam sidang virtual.
Istri Ateng, Hijriah Agustina, sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hijriah dinyatakan tak bersalah dan terbebas dari tuntutan 16 tahun penjara.
"Iya, Terdakwa (Ateng) merupakan suami Terdakwa Hijriah Agustina, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus yang sama," kata pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, dalam sidang putusan yang digelar secara virtual itu dipimpin oleh hakim ketua Toch Simanjuntak. Dalam putusannya, terdakwa Ateng dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 tentang narkotika.
"Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Ahmad Fauzi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika," kata hakim Toch Simanjuntak dalam persidangan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringan terdakwa, dia bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Mengadili Terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya JPU menuntut Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sedangkan terkait vonis bebas terhadap Hijriah Agustina, Abu Hanifah mengaku pihaknya juga sudah menerima pernyataan kasasi yang disampaikan JPU.
"Untuk vonis terhadap Hijriah Agustina, kita sudah menerima kasasi dari JPU secara lisan, namun untuk berkas tertulis belum kita cross-check apakah sudah ada," jelas Abu.
Sebelumnya, polisi menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung, Gandus dan Ilir Barat II, Palembang, Minggu (11/4). Polisi menangkap suami-istri Ateng dan Hijriah dalam waktu dan tempat berbeda.
Hijriah ditangkap saat penggerebekan dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu. Sedangkan dua pekan kemudian Ateng ditangkap di OKU Selatan.
"Bandar besar (Ateng) yang sempat jadi buron ini kita tangkap di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Minggu (25/4) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu, Minggu (25/4).
(jbr/jbr)