"Semestinya orang yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba bisa dihukum, tapi kalau pengadilan itu untuk menghukum orang harus masuk dalam surat dakwaan. Ketika Pasal 131 KUHP tentang mengetahui namun tidak melapor itu tidak dakwakan, hakim tidak bisa menghukumnya," ujarnya.
Jaksa mengaku bakal mengajukan kasasi. Menurut jaksa, fakta-fakta persidangan menunjukkan Hijriah terbukti bersalah terlibat dalam kasus narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melakukan kasasi karena kita menilai putusan yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Kesuma.
"Kami yakin bahwa si terdakwa ini memang terlibat dengan suaminya. Kasasinya secepatnya akan kita sampaikan dalam waktu dekat. Untuk suaminya Hijriah dalam waktu dekat juga akan menjalani sidang putusan," sambungnya.
(isa/maa)