Beda Nasib Pasutri Palembang Bandar Sabu Kampung Narkoba

Beda Nasib Pasutri Palembang Bandar Sabu Kampung Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 07:44 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)

"Semestinya orang yang mengetahui dan tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba bisa dihukum, tapi kalau pengadilan itu untuk menghukum orang harus masuk dalam surat dakwaan. Ketika Pasal 131 KUHP tentang mengetahui namun tidak melapor itu tidak dakwakan, hakim tidak bisa menghukumnya," ujarnya.

Jaksa mengaku bakal mengajukan kasasi. Menurut jaksa, fakta-fakta persidangan menunjukkan Hijriah terbukti bersalah terlibat dalam kasus narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melakukan kasasi karena kita menilai putusan yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan tuntutan," kata Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Kesuma.

"Kami yakin bahwa si terdakwa ini memang terlibat dengan suaminya. Kasasinya secepatnya akan kita sampaikan dalam waktu dekat. Untuk suaminya Hijriah dalam waktu dekat juga akan menjalani sidang putusan," sambungnya.


(isa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads