Beda Nasib Pasutri Palembang Bandar Sabu Kampung Narkoba

Beda Nasib Pasutri Palembang Bandar Sabu Kampung Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 07:44 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringan terdakwa, dia bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

"Mengadili Terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis Ateng ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Istri Dinyatakan Tak Bersalah

Hijriah Agustina sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hijriah dinyatakan tak bersalah dan terbebas dari tuntutan 16 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menurut fakta persidangan, Terdakwa divonis bebas, karena tidak terbukti menjual, tidak terbukti juga menguasai. Tetapi dia mengetahui bahwa suaminya bisnis narkoba," kata pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah.

Menurut Abu, orang yang mengetahui tindak pidana narkoba namun tidak melapor sebenarnya bisa dihukum. Namun, dia menyebut, majelis hakim memberi vonis bebas karena pasal yang didakwakan ke terdakwa tidak terkait soal mengetahui atau tidaknya kasus narkoba.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads