Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan yang meringan terdakwa, dia bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Mengadili Terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Ateng ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ateng dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Istri Dinyatakan Tak Bersalah
Hijriah Agustina sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Hijriah dinyatakan tak bersalah dan terbebas dari tuntutan 16 tahun penjara.
"Menurut fakta persidangan, Terdakwa divonis bebas, karena tidak terbukti menjual, tidak terbukti juga menguasai. Tetapi dia mengetahui bahwa suaminya bisnis narkoba," kata pejabat Humas PN Palembang, Abu Hanifah.
Menurut Abu, orang yang mengetahui tindak pidana narkoba namun tidak melapor sebenarnya bisa dihukum. Namun, dia menyebut, majelis hakim memberi vonis bebas karena pasal yang didakwakan ke terdakwa tidak terkait soal mengetahui atau tidaknya kasus narkoba.
Selengkapnya di halaman berikutnya