Seorang disk jokey (DJ) bernama Sandra Arimbi (28) ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap lantaran mempromosikan beberapa jenis judi online di media sosialnya saat live streaming.
"Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021).
Warga Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu 1, Palembang, itu ditangkap di kediamannya. Polisi mengaku mendapat informasi dari warganet soal aksi DJ Sandra Arimbi yang memainkan piringan hitam sambil mempromosikan sejumlah situs atau link judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino," kata Tri.
Tri menyebut DJ Sandra bersikap kooperatif saat ditangkap. "Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," imbuh Tri.
Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran hingga Rp 10 juta per bulan dari promosi judi online sambil nge-DJ.
"Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," terang Tri.
Kini DJ Sandra Arimbi ditahan oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
(maa/aud)