Terkait tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja, Arif menuturkan pihaknya tak berkomunikasi lebih lanjut dengan Bambang Priyambodo. Sebab, sebelumnya sudah disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia meminta hasil tuntutan UU Cipta Kerja juga bisa menemukan titik terang dan dibatalkan.
"Tidak kita bahas secara mendalam tadi, karena sudah diajukan di MK. Tolong hakim jalankan secara adil dan jujur. Karena kalau dia adil dan jujur 100 persen dia akan membatalkan." pungkasnya.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini