Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa ada dua orang, yakni mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi. Keduanya didakwa bersama enam orang lainnya melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
Hari Setianto, yang bersaksi dalam sidang ini, juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hari juga didakwa bersama Adam Damiri dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam Damiri dkk didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(lir/lir)