Cerita Eks Direktur Ungkap ASABRI Beli Saham Punya Benny Tjokro

Cerita Eks Direktur Ungkap ASABRI Beli Saham Punya Benny Tjokro

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 16:26 WIB

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa ada dua orang, yakni mantan Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri serta Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi. Keduanya didakwa bersama enam orang lainnya melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Hari Setianto, yang bersaksi dalam sidang ini, juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hari juga didakwa bersama Adam Damiri dkk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adam Damiri dkk didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads