Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022. Total anggaran yang disepakati sebesar Rp 84,88 triliun.
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan angka tersebut hasil pembahasan yang dilaksanakan mulai di tingkat Komisi, Banggar, hingga pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Maka dapat disepakati rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan plafon prioritas anggaran sementara sebesar Rp 84,88 triliun untuk dapat disetujui," kata Prasetio dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio menuturkan selanjutnya KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 akan memasuki tahapan penandatanganan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI. Agenda paripurna penandatanganan MoU segera dijadwalkan oleh badan musyawarah DPRD DKI dalam waktu dekat.
"Kita akan bamus lagi untuk perubahan jadwalnya besok (Rabu), karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam ini," ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku bersyukur rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022 dapat disetujui jajaran pimpinan dan anggota Banggar DPRD DKI. Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi secara internal untuk penyempurnaan sebelum disepakati secara resmi dalam rapat paripurna MoU.
"Jadi penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna (MoU) KUA-PPAS 2022 dilakukan," ujar Edi.