Semburan api masih keluar dari sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kementerian ESDM yang sudah turun ke lokasi masih mengamati semburan api di salah satu sumur minyak ilegal tersebut.
Sumur minyak ilegal itu berada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Api telah menyembur dari sumur minyak ilegal sejak Senin (11/10/2021).
"Iya benar, hingga saat ini masih ada semburan api di sana. Lokasi tersebut sudah lama disterilkan dari warga sekitar," kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021).
Alamsyah menyebut hingga kini belum ada tindakan penutupan secara profesional dari perwakilan Kementerian ESDM. Namun, kata dia, sudah ada upaya dari kementerian tersebut melakukan pengamatan di sumur minyak yang masih terus mengeluarkan semburan api tersebut.
"Proses pemadaman di sekitar semburan api terus dilakukan. Namun belum ada penutupan sumber semburan api, dari Kementerian ESDM hingga saat ini masih ditahap melakukan pengamatan di lokasi," ucap Alamsyah.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Dia berharap kementerian turun tangan melakukan pemadaman.
"Kita sudah berkoordinasi dengan kementerian meminta segera bisa dipadamkan," kata Irjen Toni.
Irjen Toni menyebut pihaknya menunggu regulasi terkait pengelolaan sumur minyak tersebut. Dia mengatakan penegakan hukum merupakan langkah terakhir.
"Karena masalah penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Karena ada regulasi yang dapat meminimalisir kegiatan illegal drilling ini," jelasnya.
Polisi juga menetapkan seorang sopir alat berat, Nur Efendi (46), sebagai tersangka. Kejadian itu bermula saat ada api dari semburan gas salah satu galian. Nur diduga mencoba menutup galian itu dengan alat berat yang dia kemudikan.
"Iya seorang operator alat berat kita tangkap dan saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Peluppesy saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (15/10).
(fas/fas)