Buku nikah sebenarnya dapat diganti. Masyarakat pun masih banyak yang belum paham soal aturan penggantian buku nikah.
Buku nikah merupakan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang berfungsi untuk menunjukkan status pernikahan seseorang. Adapun terkadang ada kendala yang terjadi seperti salah tulis, hilang atau rusak.
Jika kamu mengalami kendala-kendala tersebut, buku nikah dapat diganti dengan yang baru loh. detikcom merangkum ulasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganti Buku Nikah Jika Salah Tulis
Salah satu ketentuan yang memperbolehkan penggantian buku nikah adalah jika terdapat kesalahan tulis. Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama @bimasislam, berikut dokumen yang dibutuhkan sebelum pergi ke KUA untuk mengganti buku nikah dengan yang baru:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru
Setelah itu, kamu bisa datang ke KUA terdekat untuk mendapatkan buku nikah yang baru. Terpenting diketahui penggantian buku nikah tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun jika stok buku nikah terbatas, berikut alternatif lain yang bisa dilakukan:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah.
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital.
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret.
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah
Ganti Buku Nikah Jika Rusak
Untuk buku nikah yang mengalami kerusakan, kamu bisa datang ke KUA tempat kamu menikah dan membawa beberapa hal:
- Buku nikah yang rusak
- Pas foto 2x3 berlatar biru
- KTP
Buku nikah juga dapat diganti jika hilang. Berikut solusinya di halaman selanjutnya.
Ganti Buku Nikah Jika Hilang
Sementara itu, untuk buku nikah yang hilang, silahkan datang ke KUA tempat kamu menikah dan membawa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Pas foto 2x3 berlatar biru
- KTP
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 39, buku nikah yang mengalami kerusakan atau hilang akan diterbitkan duplikat buku nikah. Pengurusan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk berkonsultasi terkait masalah yang dialami, bisa menghubungi nomor pengaduan Bimas Islam 0811-1890-444 (WA Only).