Kasasi Ditolak, Eks Direktur Pertamina EPC ADK Tetap Dibui 10 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 12:52 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (EPC ADK), Perry Widyananda. Perry tetap dihukum 10 tahun penjara karena korupsi pengeboran minyak dengan proyek senilai lebih dari Rp 400 miliar.

"Amar putusan tolak JPU dan Terdakwa," demikian bunyi putusan MA, Rabu (10/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Gazalba Saleh. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara 3936 K/PID.SUS/2021 itu adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Perry mengajukan usulan re-entry ke SKK Migas sebanyak 4 sumur pada 2014. Kemudian disetujui menjadi 5 sumur dengan total nilai authorization for expenditure (AFE) kelima sumur sebesar USD 35 juta. Dalam pelaksanaannya, Perry membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar USD 34 juta (sekitar Rp 484 miliar, kurs 10 November 2021).

Sebelum dilakukan pelelangan, Perry melakukan serangkaian pertemuan dengan calon peserta tender. Selanjutnya terjadi runutan patgulipat sehingga tender pengeboran itu bermasalah. Perry kemudian dihadirkan jaksa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 15 Juli 2020, PN Jakpus menyatakan Perry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Perry dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas hal itu, Perry mengajukan banding dengan harapan hukumannya diringankan. Adapun jaksa mengajukan banding dengan harapan Perry dihukum 12 tahun penjara. Apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai M Yusuf dengan anggota Sri Andini, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadan, dan Alfat Akbar

PT DKI Jakarta memperberat hukuman dengan alasan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Perry cukup besar. Selain itu, memperberat pidana bagi koruptor supaya memberi efek jera dan diharapkan akan memutus mata rantai korupsi.

"Bahwa perbuatan Terdakwa amat tidak terpuji karena sudah dari sejak awal telah berniat untuk korupsi dan menciptakan peluang untuk korupsi dengan bekerja sama dengan Andy Rieke Lam selaku Direktur PT ABS agar tender dimenangkan oleh PT ABS untuk memuluskan persekongkolan jahatnya," ujar ketua majelis pada Desember 2020.




(asp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork