Pemerintah-DPR Hampir Sepakat soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah-DPR Hampir Sepakat soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 11:05 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) antara pemerintah dan DPR RI sempat mengalami deadlock. Terkini, pimpinan DPR menyebut pembahasan RUU PDP menuju finalisasi dan bisa disepakati pada masa sidang saat ini.

"Alhamdulillah, setelah beberapa lama ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu, tentang Undang-Undang PDP, yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).

"Dan kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam satu masa sidang ini akan diselesaikan, begitu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deadlock antara Komisi I dan pihak pemerintah soal RUU Perlindungan Data Pribadi selama ini adalah menyangkut lembaga pengawas. Komisi I menginginkan lembaga pengawas independen, sementara pemerintah menginginkan di bawah Kominfo.

"Ya jadi memang ada dinamika dan sudah ada kesepakatan, kesepakatannya itu juga sedang digodok menuju finalisasi. Kita tunggu saja karena, kalau saya sampaikan belum final, itu nanti merupakan informasi yang bisa menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu, marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini," ujar Dasco.

ADVERTISEMENT

Diharapkan, pada masa sidang ini, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disepakati tingkat satu antara Komisi I dan pemerintah. Selanjutnya dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"Sementara masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun nanti dengan pimpinan DPR sebelum kemudian itu diambil dalam keputusan tingkat I antara Komisi I dan pemerintah," imbuhnya.

Komisi I sebelumnya menyalahkan pemerintah karena disebut tak konsisten dengan kesepakatan lembaga pengawas dalam RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab alasan pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah kementeriannya, bukan lembaga independen.

"Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (1/7).

"Kita tidak pernah berubah, kita tetap konsisten," tuturnya.

Lihat juga video 'Ini Alasan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Selesai Dibahas':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads