6 Fakta Istri Diselingkuhi hingga Disiram Air Panas Penyuluh Agama

6 Fakta Istri Diselingkuhi hingga Disiram Air Panas Penyuluh Agama

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 05:30 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Jakarta -

Seorang istri berinisial FH (36) mengalami peristiwa yang menyakitkan. Dia memergoki suaminya, AD (39), selingkuh lalu disiram dengan air panas mendidih hingga sekujur tubuhnya terluka cukup parah.

detikcom merangkum aksi keji AD kepada istrinya ini pada Selasa (9/11/2021). Sejumlah fakta-fakta kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berikut fakta-faktanya:

Awal Mula Kasus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FH mengungkapkan awal mula hingga dirinya disiram dengan air mendidih. Sebelum kejadian, dia memang memergoki suaminya tengah berkirim pesan melalui WhatsApp bersama wanita selingkuhan.

"Saya bilang dia itu imam, tapi imam tukang selingkuh. Saat itu dia suruh saya diam, jika tidak saya disiram air panas," kisahnya kepada detikcom, Selasa (9/11).

ADVERTISEMENT

"Saya sudah insting dia akan siram, saya sudah ada pikiran yang mana dia akan siram dengan air panas. Saya sudah takut, saya waktu itu jalan cepat, tiba-tiba dia bilang dia akan siram dengan air panas. Saat itu juga saya disiram," lanjutnya.

Korban Lapor Polisi

Meski tubuhnya mengalami luka bakar serius, FH tetap melarikan diri ke kantor polisi dan melaporkan aksi keji AD.

"Kita (saya) langsung ke Kapolsek melapor. Buat berita acara, tapi sayangnya dorang (mereka) belum langsung tahan. Saya tidak tahu, kan saya juga bukan polisi," ujar FH.

Setelah itu, FH kemudian pergi ke puskesmas terdekat untuk meminta pengobatan.

"Jam setengah 10 malam saya masuk di Puskesmas Nuangan, dorang (mereka ) sudah infus, kase obat. Satu malam tidak bisa tidur karena mengalami kesakitan," tuturnya.

Simak video 'Kepergok Selingkuh, Penyuluh Agama di Sulut Siram Istri dengan Air Panas':

[Gambas:Video 20detik]



Simak 4 fakta lainnya di halaman selanjutnya:

Korban Tak Bisa Tidur Semalam

FH mengaku sangat menderita akibat luka bakar yang cukup parah karena disiram air panas oleh suaminya. Karena rasa sakitnya itu, dia sampai tak bisa tidur semalaman.

"Masih jaga ba nyeri ini (masih sakit nyeri), masih rasa setengah mati (tersiksa), masih nyeri. Semua satu badan sakit. Sedang mau tidur saja cuman sebelah kiri terus, nda boleh ba baring (tak bisa berbaring) ke kanan, hanya bisa kiri," kata dia.

FH menjelaskan, insiden tersebut hampir menimpa anak yang masih di bawah umur. Beruntung saat itu dia cepat mendorong anaknya ke depan sehingga tidak terkena siraman air panas itu. Setelah kejadian itu, FH langsung mengurung di dalam kamar sambil menghubungi orang tuanya.

FH menambahkan, dirinya hampir saja mengalami siraman air panas di bagian mata. Beruntung karena dia cepat menghindar.

"Hampir kena mata, untung saat itu saya tutup mata, kalau nd (tidak) kena mata. Kita pe harapan (harapan saya) hukum sesuai dengan apa yang dibuat," pungkasnya.

Pelaku Adalah Penyuluh Agama

Diketahui, AD merupakan Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Dia tega menyiram istrinya dengan air mendidih pada Jumat (5/11) lalu di rumahnya di wilayah Kecamatan Nuangan, Boltim, karena kepergok selingkuh.

FH saat ini telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulut.

"Saya bersyukur (didampingi DP3A), supaya ada yang tangani kasus ini. Syukurlah, hukum seberat- beratnya," tuturnya.

Pelaku Dipecat

Usai ketahuan selingkuh dan menyiram istrinya dengan air panas, seorang Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kemenag Kabupaten Boltim, AD (39), dipecat.

"Baru saja kami kirim surat ke kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) untuk memberhentikan, walaupun belum terbukti di pengadilan. Cuman berita ini kan sudah viral," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, kepada detikcom, Selasa (9/11).

Ahmad menjelaskan, keputusan pemberhentian sudah sesuai dengan mekanisme. Dia mengatakan pemecatan dilakukan karena AD sudah melanggar aturan.

"Keputusan Dirjen Bimas nomor 432/2016 petunjuk teknis pengangkatan non-PNS. Menurutnya, dasar itulah dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan," katanya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

AD yang dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dan kekerasan terhadap istrinya dipecat dari pekerjaannya sebagai Penyuluh Agama Islam (PAI) non-PNS Kemenag Kabupaten Boltim. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Jadi sudah sidik, pelaku sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Ditahan mulai tadi," kata Kapolsek Nuangan Sudarsono kepada wartawan, Selasa (9/11).

Sudarsono mengatakan awalnya dalam pemeriksaan pelaku tak mengakui perbuatan keji itu. Namun setelah diperiksa beberapa saksi dan bukti, polisi akhirnya menetapkan AD sebagai tersangka.

Sudarsono menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 360 ayat 1 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads