Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan eks kader. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum eks kader Demokrat buka suara.
Yusril menilai pertimbangan MA terlalu cepat. Namun Yusril menghormati putusan MA meski tak sependapat.
Menurutnya, secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat. Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu meski tak sependapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" kata Yusril kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Yusril mengaku tak sepaham soal pertimbangan MA yang menyatakan tak berwenang menguji AD/ART Parpol manapun karena bersifat mengikat ke dalam parpol dan anggotanya masing-masing.
Yusril mengatakan parpol memang bukan lembaga negara, tapi menurutnya parpol berperan penting dalan negara terutama dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara spt mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril.
Yusril mengatakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas menyebut bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," lanjutnya.
Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat elementer. Dalam arti, menurutnya, masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.
Yusril memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan dirinya tetap menghormati putusan MA, meski tidak sependapat. Dia menyebut pertimbangan MA sumir dalam memutuskan JR yang diajukannya tersebut.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati" tegas Yusril.
Selanjutnya Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 eks kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut. Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai" tegas Yusril.
MA tolak gugatan AD/ART Demokrat, di halaman berikut