Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa selaku Panglima TNI sampai 2024 menyeruak ke publik. Ada dua opsi agar perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika sampai 2024 bisa terealisasi.
Apa dua opsi tersebut? Pertama adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Opsi kedua ialah menerbitkan peraturan pengganti pemerintah pengganti UU (perppu).
Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika pertama kali dimunculkan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Abdul Haris mengungkapkan wacana revisi UU TNI.
"Ya kan selama ini mau direvisi, cuma belum mulai karena ini usulan dari pemerintah," kata Kharis kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Konsepnya, revisi UU TNI menyasar pasal yang mengatur tentang usia pensiun perwira menengah hingga tinggi. Alibinya, usia pensiun perwira TNI harus ditambah karena usia pensiun tamtama sudah lebih dulu ditambah.
"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya nggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," sebut Abdul Kharis.
"Karena tantangan tamtama kan naik jadi 58. Nah, kalau tamtama dan bintara, masa perwira tinggi nggak naik juga, kalau naik dua tahun kira-kira sampai (usia) 60," sambung dia.
Baca juga: Menanti Kiprah Panglima TNI Baru |
Abdul Kharis berkeyakinan usia pensiun perwira menengah dan tinggi kan ditambah menjadi 60 tahun. Jika keyakinan politisi PKS itu terjadi, Jenderal Andika akan menjabat Panglima TNI hingga 2024.
"Spekulasi saya seperti itu. Saya tidak ngomong diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60. Dan kalau 60 itu artinya sampai 2024," pungkasnya.
Isu perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika menguat setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ikut merespons. Dasco yang memunculkan opsi perpanjangan melalui perppu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Respons DPR soal Isu Jenderal Andika Jadi Panglima TNI Sampai 2024':
(zak/tor)