Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan hibah tanah senilai Rp 6 miliar dari aset rampasan kasus korupsi yang ditangani KPK. Menag Yaqut Cholil Qoumas berencana memanfaatkan tanah tersebut sebagai pelayanan keagamaan, seperti madrasah ataupun Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nah, ini kan kami mendapatkan aset dari sitaan dari KPK. Insyaallah kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Kemenag mendapatkan hibah tanah dari kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, yang luasnya 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Madiun. Yaqut mengaku pihaknya memang memiliki kendala dalam urusan pelayanan pendidikan dan keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan. Pendidikan itu banyak madrasah-madrasah, sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama ini nggak punya tanah, nggak punya bangunan," ucapnya.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan KUA kebanyakan dimiliki pemerintah daerah (pemda), sehingga pihaknya nanti berencana membuat KUA sendiri.
"Tapi tanah dan bangunan punya institusi yang lain, pemda misalnya, di pelayanan keagamaan kita punya KUA-KUA, dan KUA-KUA rata-rata punya pemda, bukan milik Kementerian Agama," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menghibahkan sebidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi dari hasil rampasan aset kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Aset dengan total nilai Rp 6.042.270.000 (miliar) itu diserahkan kepada Kementerian Agama.
"Pelaksanaan kegiatan penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah pada siang hari ini merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan aset," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Juang KPK, Selasa (9/11).
(azh/fas)