Ketua DPP PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) berpotensi membuka ruang legalisasi seks bebas. Ia pun mendesak Permendikbud ini dicabut.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP itu menjelaskan fakta bahwa ada peristiwa pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi memang tidak bisa dipungkiri. Hal ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak.
"Kita harus memastikan, kampus harus steril dari praktik pelecehan seksual termasuk seks bebas. PPP mengecam praktik-praktik tersebut. Kampus harus steril dari praktik pelecehan seksual oleh siapapun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).
"Namun demikian, untuk merespons pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak lantas membuka ruang baru tentang legalisasi seks bebas. Ketentuan yang tertuang di Permendikbud 30/2021 justru berpotensi membuat ruang seks bebas mulai perzinahan dan praktik LGBT dengan dalih persetujuan kedua belah pihak," imbuhnya.
Dengan adanya Permendikbud tersebut, kata Illiza, standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.
Lebih lanjut ia mengungkapkan PPP mengecam keras norma yang memberi ruang seks bebas dengan dalih persetujuan dan tidak terjadi pemaksaan sebagaimana tertuang dalam Permendikbud 30/2021 ini. Prinsip tersebut jelas bertentangan dengan nilai Pancasila dan agama.
Di samping juga bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang'.
"PPP mendesak Mendikbud untuk mencabut Permendikbud tersebut sesegera mungkin selain karena bertentangan dengan nilai Pancasila dan agama, Permendikbud ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Semangat untuk menjadikan kampus bebas dari pelecehan seksual tidak lantas menabrak nilai Pancasila dan agama. Membersihkan lantai kotor harus dengan sapu yang bersih," ujarnya.
Illiza juga mengungkapkan terkait dengan praktik pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Mendikbud dapat memastikan dan mengaktivasi unit-unit yang terdapat di perguruan tinggi agar dapat mencegah dan menindak secara tegas kepada pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
"Sebaiknya, energi kita semua lebih difokuskan pada pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di Panja di DPR RI," pungkasnya.
Simak video 'Permendikbudristek 30/2021 Dianggap Legalkan Zina di Kampus, Ini Kata MUI':
(ncm/ega)